Dana Hibah Rawan Dikorupsi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Koorsupgah) Wilayah IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan khusus kepada pemerintah Kota Makassar khususnya mengenai pemberian dana hibah. Alasannya, pemberian dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pencegahan Koorsupgah KPK Wilayah IV Sulsel, Tri Budi Rochmanto menilai pemberian hibah harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya meminta pemerintah Kota Makassar melakukan perbaikan pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kalau bisa, yah, Perwali diperbaiki dulu. Harus mengacu pada Permendagri 77 Tahun 2020. Hibah, bantuan sosial dan sebagainya mengacunya ke sana (Permendagri)," ujar Tri Budi Rochmanto.

Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat mengatakan, pihak-pihak yang dapat diberi dana hibah berdasarkan regulasi seperti Palang Merah Indonesia (PMI), partai politik dan lain sebagainya yang dapat diberikan setiap tahunnya. Selain lembaga-lembaga itu, kata Harun, dana hibah tidak boleh digelontorkan.

"NGO, sekolah, masjid, majelis taklim, itu tidak boleh diberi dana hibah secara rutin. Sesuai kebutuhan saja untuk lebih efisiensi dan efektif," beber Harun. Dia mengatakan pemberian dana hibah boleh-boleh saja asal sesuai regulasi dan peruntukannya serta tepat sasaran.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan dirinya akan melakukan revisi terhadap Perwali mengenai pemberian dana hibah. Menurut dia, hal itu dilakukan agar ada regulasi yang jelas mengenai alokasi dana hibah tersebut. Danny menambahkan bahwa sebagai Wali Kota dirinya enggan melakukan penandatanganan dana hibah yang tidak jelas peruntukannya.

"Saya tidak mau tanda tangan masalahnya saya tidak punya alasan untuk menandatangani terutama jumlahnya yang ditetapkan di DPRD. Saya tanya kenapa nilainya begini, apa bedanya? Tidak bisa dijawab, saya tidak berani. Sehingga perlu aturan yang jelas," imbuh Danny.

Sementara itu, Pemprov Sulsel bersama tim Koorsupgah KPK Wilayah IV Sulsel melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola aset melalui pensertifikatan aset dan penyelesaian P3D. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel Salehuddin mengatakan, rapat tersebut terlaksana sebagai salah satu langkah untuk mendiskusikan mengenai permasalahan pengelolaan barang milik daerah.

Menurut dia, pengelolaan aset daerah harus menjadi atensi semua jajaran, termasuk melakukan pensertifikatan aset dan pengalihan P3D (personel, pembiayaan, sarana dan prasarana).

“Terkait dengan P3D ini masih adalah empat urusan yang belum selesai, bidang perhubungan terkait dengan terminal dan pelabuhan pengumpan, bidang kelautan, bidang kehutanan juga ada, bidang pendidikan juga masih soal sembilan SLB di kabupaten/kota yang belum menyerahkan,” kata Salehuddin.

Pada rapat itu, Salehuddin memaparkan, saat ini masih terdapat dua daerah yang belum menyelesaikan P3D bidang kehutanan, yaitu Maros dan Kota Palopo. Dia menjelaskan, untuk bidang kelautan dan perikanan, Pemprov Sulsel bersama dengan pemerintah daerah dalam penyerahan PPI, belum ada kejelasan terkait kriteria dan pemisahan antara pelabuhan pengumpan yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, dan tempat pelelangan ikan yang menjadi kewenangan daerah.

“Kota Makassar tidak menyerahkan karena merupakan penyertaan modal kepada BUMD,” kata Salehuddin.

Penyerahan pelabuhan pengumpan telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan dan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, namun saksi dari Kejaksaan Tinggi belum bertanda tangan karena membutuhkan SPTJM dari Kemenhub.

“Kabupaten Barru menyerahkan terminal tidak memenuhi syarat luasan terminal yang diserahkan hanya 512 m2 dari total luasan, 47.909 m2,” imbuh dia.

Pada bidang pendidikan menengah, sebanyak 525 SMA/SMK yang beralih menjadi kewenangan Pemprov Sulsel sebagian besar kabupaten dan Kota telah menyerahkan P3D. Sedangkan untuk pada pendidikan luar biasa yang juga masuk ke dalam kewenangan Pemprov Sulsel, masih terdapat sembilan daerah yang belum melaksanakan P3D.

Salehuddin mengatakan, kabupaten yang belum menyelesaikan P3D pada bidang Pendidikan Luar Biasa itu ialah Maros, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Sidrap, Pangkep, Enrekang, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan pelaksanaan P3D harus dilakukan dengan manajemen yang baik.
“Oleh karenanya pertemuan ini untuk memperbaiki semua, mulai dari sistem data, perencanaannya, dan lainnya, yang kita sebut manajemen aset atau tata kelola aset,” ujar dia. (Shasa Anatasya-Abu Hamzah/C)

  • Bagikan