Penetapan Upah Masih Tarik Ulur

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Sulawesi Selatan batal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang sejatinya dijadwalkan, Senin (20/11/2023) sore. Pemerintah pusat mematok batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya, Selasa 21 November.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ardiles Assegaf mengatakan, penundaan pengumuman UMP 2024 itu berdasarkan hasil audiensi bersama Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersama dengan para buruh. Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang harus dicermati dengan baik sehingga penetapan UMP urung dilakukan.

Ardiles menyampaikan, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pedoman kenaikan UMP 2024 mesti berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta kenaikannya sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.

"Bila merujuk pada aturan itu, kenaikan UMP saat ini dikisaran 1,45 persen,” kata Ardiles.

Jika diasumsikan, kenaikan 1,45 persen itu sekira Rp 49.152 atau jika ditambahkan dengan UMP saat ini menjadi Rp 3.434.297 dari UMP 2023 yakni Rp 3.385.145.

Sementara itu, dari serikat buruh, meminta kenaikannya yakni 7,14 persen atau Rp 241.699. Bika ditambahkan dengan UMP saat ini Rp3.385.145 itu menjadi Rp3.626.844. “Para buruh berpedoman pada PP Nomor 78 tahun 2015,” ujar Ardiles.

Dengan adanya tarik menarik nilai UMP tersebut, kata Ardiles, pihaknya akan melakukan pengkajian untuk segera ditetapkan. “masih ada kesempatan sampai besok (hari ini)," kata dia.

Sementara itu, jelang penetapan UMP 2024, ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel. Koordinator massa, William Marthom mengatakan rencana kenaikan seyogyanya segera direspons oleh pemerintah. Hal itu didasarkan pada harga kebutuhan pokok agar tercapai kehidupan yang layak bagi pekerja. Dia meminta kenaikan UMP itu menjadi Rp 4.579.158.

“Oleh Karena itu kami KSN menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah,” ujar William.

Menurut dia, pihaknya menolak penetapan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dia meminta, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sesuai dengan usulan dan rekomendasi serikat buruh, Dewan Pengupahan Sulsel, dan meminta pemerintah menetapkan upah masa kerja (upah sundulan) bagi pekerja buruh di atas satu tahun.

"Saat ini buruh mengeluhkan harga kebutuhan pokok yang relatif tidak stabil dan mengalami kenaikan yang progresif dan tidak mampu ditangani pemerintah dengan baik, sehingga menurunkan daya beli pekerja buruh," kata dia.

Anggota Komisi E, DPRD Sulsel, Ady Ansar mengatakan bahwa meskipun keputusan kenaikan UMP di tangan pemerintah dan pengusaha, namun sebagai wakil rakyat mendorong kedua instansi itu bisa memenuhi harapan para buruh atau pekerja di Sulsel.

"Kami mendorong kalau bisa ada kenaikan dari tahun lalu di Sulsel pada 2024," kata dia.

Menurut Ady, saat ini kebutuhan meningkat, belum lagi kenaikan inflasi serta persoalan lain menjadi beban bagi kaum buruh selaku pekerja di lapangan. Hal ini perlu dipahami dan dimengerti oleh pengusaha dan pemerintah.

Ia meminta kepada Pemprov dan pengusaha agar melihat nasib para buruh karena inflasi melambung tinggi. Ady mencontohkan harga telur meningkat drastis, harga beras menjadi kebutuhan pokok pernah menyentuh di angka Rp 12-13 ribu per kilo dan lain-lain.

"Kami mendorong ada kenaikan tahun ini dengan pada inflasi. Saya rasa perhitungan sebenarnya, awali perhitungannya dengan standar biaya hidup minimal, bukan optimal," imbuh dia.

Ady mengatakan, standar hidup minimal para pekerja dan umumnya dihitung per orang yaitu jumlah beras per hari. Begitu pun makan tempe, tahu, telur berapa dan semua itu dihitung yang kemudian dikonversi ke dalam rupiah.

"Itu kalau Rp3,300 juta, kalau dibagi 30 itu sama dengan 110 ribu per hari. Untuk tiga orang makan apakah bisa? Kan tidak, itu satu sisi. Di lain sisi kita juga mau lihat sekarang ini investasi dan para pengusaha juga susah," kata dia.

Dengan begitu ia menyampaikan bahwa tidak ada salahnya kenaikan UMP untuk menutup kebutuhan pekerja. Apalagi beban tinggi setiap melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keseharian.

"Makanya kalau saya ambil angka moderat kenaikan 5-6 persen. Taruhlah seperti kenaikan (gaji) PNS kurang lebih 7 persen. Sehingga kita usulkan, kalau ada kenaikan kira-kira Rp3,5 atau Rp3,6 juta," kata Ady.

Dengan demikian, kata dia, Fraksi NasDem mendukung, tanpa mengecualikan kemampuan dari masing-masing pengusaha, agar bisa mengambil angka minimal. Mulai Rp3,5 jta, kenaikan 5 persen atau 6-7 persen, tergantung dari masing-masing pengusaha.

Selaku wakil Rakyat, dia berharap para pengusaha ini bisa memahami. Selain itu, pemerintah bagaimana mendorong pengusaha itu memberikan fasilitas misalnya kelonggaran sedikit soal pajak seperti PBB dan pajak yang lain.

"Juga terpenting bagaimana menciptakan iklim usaha yang skala ekonomi, jangan berlarut-larut dengan beban, semua dimudahkan . Kita harapkan pengusaha diberikan fasilitas yang dapat membantu mereka," kata dia.

Sementara itu, pemerintah Kota Makassar juga belum menentukan berapa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar baru akan melakukan rapat pembahasan penentuan UMK Makassar untuk 2024 bersama Dewan Pengupahan Kota. Rencananya, rapat tersebut akan dilaksanakan pada 24 November 2023.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan penetapan UMK Makassar 2024 baru akan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulsel mengumumkan UMP 2024.

"Sudah tadi laporan dari Disnaker, bahwa pembicaraan sudah ada yang jelas adalah menunggu penetapan hari ini oleh provinsi (Sulsel)," ujar Danny.

Danny mengungkapkan dari laporan yang diterimanya kemungkinan akan ada kenaikan UMK Makassar tahun 2024. Namun, untuk jumlah besarannya masih enggan dibeberkan.

"Tapi tadi disampaikan itu naik, besar naiknya berapa itu belum tahu," tutup Danny.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba mengungkapkan skema penetapan UMK itu baru akan dilakukan setelah pemerintah provinsi mengumumkan besaran UMP 2024. Waktu yang diberikan untuk kabupaten/kota menetapkan upah minimum yakni 30 hari setelah UMP diumumkan.

"Makassar punya upah minimum sendiri, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, maka UMP Sulsel-lah yang diikuti dalam penentuan upah minimum," ujar Nielma.

Nielma mengungkapkan untuk besaran UMK 2024 di Kota Makassar akan ada penyesuaian. Menurut dia, dalam menentukan UMK memiliki perhitungan tersendiri. Namun, dia enggan membeberkan berapa jumlah besaran UMK 2024 Makassar karena baru akan dilakukan rapat bersama dewan pengupahan kota.

"Pasti ada penyesuaian, masalah angkanya belum kita tetapkan berapa persentase penyesuaiannya, itu akan didiskusikan di rapat," ucap Nielma.

Meski begitu, Nielma mengaku pihaknya telah memiliki formulasi perhitungan dalam menentukan besaran UMK 2024 Makassar yang akan dibahas pada rapat mendatang. Formulasi perhitungan UMK tersebut mengikuti nilai BPS mulai dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hasil rapat dewan pengupahan kota itulah yang diajukan ke gubernur nanti gubernur yang tetapkan," ucap Nielma.

Sementara itu, mengenai penentuan UMK yang selalu berpolemik karena di sisi pengusaha menginginkan UMK tidak naik sedangkan sebaliknya para buruh menuntut kenaikan upah, Nielma menyebut pemerintah hadir sebagai mediator bagi kedua belah pihak.

"Di situlah tarik menariknya. Di mana pemerintah dalam hal ini memediasi kedua kepentingan yang berbeda. Pemerintah berada di tengah," jelas Nielma. (abu hamzah-suryadi-shasa anastasya/C)

  • Bagikan