Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Reny Windyawati S. T. M, Sc dalam ekspose tersebut menyampaikan bahwa ditargetkan awal tahun 2024 RDTR kawasan mappakasunggu dan sanrobone bisa ditetapkan menjadi peraturan bupati sekaligus terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dijelaskan pula bahwa RDTR Mappakasunggu merupakan satu dari 77 yang dipilih lokasinya karena kecamatan mappakasunggu memiliki nilai investasi yang cukup tinggi sekitar 14 T dan berada diurutan 188 dari top 500 investasi di Indonesia. Dengan potensi ini, diharapkan dapat menambah jumlah RDTR di Takalar yang ditetapkan menjadi Perdakada dan beritegrasi dengan OSS.
Ia berharap kualitas RDTR tetap terjaga, tetap baik dan bisa menjadi dasar pemulihan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hadir dalam Ekspose tersebut direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian ART/BPN beserta jajaran, Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Kepala Kantor Wilayah Badan Ketahanan Nasional, Kepala OPD terkait Lingkup Provinsi Sulsel, Sekda Maros, Ketua DPRD Takalar, Kadis PUPR Takalar, Kepala Kantor Pertanahan Takalar, Tim Forum Penataan Ruang Takalar dan Tim Konsultan Tata Ruang Takalar. (Tiro)