Masih Lowong, Baznas Kota Makassar Buka Pendaftaran Lelang Jabatan Waka 4

  • Bagikan
Ketua Tim Seleksi Andi Muh Yasir Berikan Keterangan Pers Soal Seleksi Calon Unsur Pimpinan Tambahan Baznas Kota Makassar Periode 2021-2026, Jumat (8/12).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar membuka pendaftaran lelang jabatan untuk Wakil Ketua 4 Bidang Administrasi. Seleksi Calon unsur pimpinan tambahan Baznas itu dibuka mulai 7-13 Desember 2023.

Asisten I Pemkot Makassar Andi Muh Yasir mengatakan, pendaftaran ini terbuka untuk umum sehingga pihaknya mengajak seluruh pihak mengambil kesempatan dalam melayani umat, khususnya warga Kota Makassar.

"Jadi semua bisa ikut mendaftar. Bagi masyarakat meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam berminat jadi calon pimpinan tambahan Baznas Kota Makassar, bisa mengambil formulir di sekretariat Baznas dan Kantor Kabag Kesra Setda Makassar," jelas Andi Muh Yasir, Jumat (8/12).

Ketua Tim Seleksi ini menjelaskan bagi calon pelamar bisa menyetorkan berkasnya di lt 2 Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani. Bisa juga dikumpulkan di Kantor Baznas Makassar, Jl Teduh Bersinar.

Persyaratannya sendiri untuk batas usia pelamar minimal 40 tahun, melihat usia tersebut tingkat kematangannya sudah mumpuni untuk mengelola zakat. Kemudian pendaftarannya akan dibuka bagi umum.

"Baik itu dari tokoh agama, akademisi dan profesi lainnya," sebutnya.

Syarat lainnya antara lain warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik.

Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi bidang pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu.

Kemudian tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain.

Berdomisili dan memiliki KTP KK kota Makassar dan pendidikan sarjana atau Sarjana Muda.

Berkas lainnya juga yang dibutukan ialah surat permohonan ditujukan kepada Walikota Makassar, surat pernyataan kesanggupan sebagai pimpinan Baznas Kota Makassar.

"Selanjutnya fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Kota Makassar, biodata atau CV fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan berbadan Sehat dari dokter," jelas Yasir.

Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai politik, surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dari masing-masing calon dan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. (Armansyah)

  • Bagikan