Mantan Pimcab Bulog Parepare Tersangka Dugaan Korupsi

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab)Perum Bulog Subdivre Parepare inisial MZ periode tahun 2022-2023, menjadi tersangka Kejaksaan atas dugaan kasus korupsi penyerapan dan pengadaan gabah/beras.

Kajari Parepare Edy Dikdaya dalam press rilis mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan dan pihaknya telah melakukan tahap II, saat ini tersangka MZ sudah ditahan dan berada di Lapas Parepare.

“Tersangka sudah kita tahan, dan saat ini ada di dalam Lapas Parepare. Rencananya besok (Kamis, 14 Desember 2023) berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).

Menurut Edy, tersangka terjerat pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana kerugian negaranya sekitar Rp1,7 miliar.

“Sebelum ditetapkan tersangka, kita juga sudah memeriksa 50 orang saksi termasuk menghadirkan para ahli yang dimintai pendapatnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Edy.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham menyampaikan, jika kasus yang menjerat tersangka disebabkan oleh kelalaian pengawasan dan dinilai menguntungkan orang lain atau mitra kerjanya.

“Bahwa pada Tanggal 12 September 2022 dilakukan penyerapan gabah/beras sebanyak 3561 ton dengan fleksibilitas harga yaitu Rp8.800 per kilogram,” ujarnya.(Yanti)

  • Bagikan