Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham yang membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan, desa ramah perempuan dan peduli anak adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak kedalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.
"Ada 10 indikator untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak, namun tentunya untuk mewujudkan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab desa saja, tetapi harus dibangun sinergitas dan kolaborasi bersama-sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun relawan-relawan lain yang ada di desa," jelas Kawaidah.
Berkaitan dengan hal tersebut kata Kawaidah, maka desa harus memberikan rasa aman dan nyaman khususnya bagi perempuan dan anak dengan memenuhi hak atas perlindungan dari bentuk-bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana yang ramah perempuan dan ramah anak.
"Upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dengan memasukkan program tersebut mulai dari RPJM, RKPD dan serta kebijakan peraturan daerah," pungkasnya.
Penandatanganan Komitmen dan Perencanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tingkat Kabupaten Gowa ini diikuti 450 peserta yang merupakan Camat beserta Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Gowa dan juga Kepala Desa dan Lurah beserta Ketua TP PKK Desa/Kelurahan se-Kabupaten Gowa. (*)