Sorotan itu mengemuka, lantaran pihak rekanan diduga menggunakan material berupa batu gunung dari tambang galian C ilegal untuk digunakan pada proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sulsel senilai kurang lebih Rp 16 miliar tersebut.
Menurut salah seorang warga Desa Tamasaju, awal pengerjaan proyek breakwater tersebut pihak rekanan diduga memasok material batu gunung dari tambang galian C ilegal di wilayah Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
“Material batu kambing dan batu gajah yang masuk di proyek ini kurang lebih 6000 mobil dam truk, awalnya mereka memasok batu gunung dari tambang galian C ilegal di Takalar dan Jeneponto, tapi setelah ada pemeriksaan barulah pihak rekanan memasok batu gunung dari tambang resmi,” kata sumber yang layak dipercaya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel, M Ilyas membantah jika pihak pelaksana proyek breakwater tersebut menggunakan material batu gunung dari tambang galian C ilegal.
“Syarat kami tidak boleh material dari tambang ilegal dengan menunjukkan ijin tambang. Termasuk jenis batuan dari ukuran dan kekerasan melalui uji laboratorium. Saya kira pelaksana juga tidak akan berani melakukan itu karena kami ada pengawas pelaksana dan juga dipantau PPTK. Bahkan ijin UKL UPL pun kami harus lakukan, ijin KKPRL pun kami urus,” bantah M Ilyas saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Selasa 2 Januari 2024.
Sampai berita ini dimuat pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek breakwater ini belum berhasil dikonfirmasi. (Adhy)