Inspektorat Segera Periksa Kepsek SD 174 Kalappo Takalar, Terkait Bantuan Rehabilitasi Sekolah

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Daerah Takalar, Yahe

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala Inspektorat Daerah Takalar, Yahe dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepala sekolah SD Inpres 174 Kalappo, Zainal Arifin.

Pemanggilan dan pemeriksaan itu ditempuh Inspektorat sekaitan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala sekolah SD Inpres 174 untuk mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2023 senilai Rp1,4 miliar.

Yahe mengatakan telah menerima informasi soal adanya salah satu sekolah dasar di Kecamatan Mangarabombang yang menerima bantuan DAK rehabilitasi, namun tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Semua pihak-pihak yang terkait akan kita panggil dan diperiksa untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dan dimana letak kesalahannya, karena memang jika berbicara aturan sekolah yang belum memiliki sertifikat itu tidak boleh mendapatkan bantuan DAK,” tegas Yahe saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Dia mengemukakan, bila hasil pemeriksaan dikemudian hari kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi untuk mendapatkan bantuan DAK otomatis sanksi berat menantinya.

“Syukur-syukur kalau larinya tidak ke tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Kalaupun misalnya itu terjadi siap-siap kepala sekolah mengembalikan anggaran DAK yang telah dia kelola tersebut,” pungkas Yahe.

Diberitakan sebelumnya, salah satu sekolah yang mendapat bantuan DAK tersebut yakni SD Inpres 174 Kalappo di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Nilai bantuannya yakni Rp1,4 miliar.

Kepala sekolah yang dinilai bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah tersebut ternyata tidak melibatkan ketua komitenya.

  • Bagikan