BANGKA TENGAH, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (23/01/2024).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah dengan narasumber dari Bawaslu Bangka Tengah.
Selaku tuan rumah, Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa dan Lurah akan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebagai Aparatur Pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujar Era.
Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah (Muhammat Tamimi) yang menyampaikan materi terkait Netralitas ASN dan Larangan bagi ASN dalam Pemilu.
Tamimi menyampaikan, dasar hukum Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.