“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak professional,” ujar Tamimi.
Tamimi juga menyebutkan beberapa larangan ASN dalam Pemilu, seperti memasang spanduk/ baliho calon peserta Pemilu, sosialisasi/ kampanye di media sosial/ online, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.
“ASN juga dilarang memposting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon,” ujarnya.
Narasumber kedua yaitu Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Babel (Ferry Yulianto) yang menyampaikan materi tentang Paralegal Justice Award. Moderatornya yaitu JFT Penyuluh Hukum Pertama Kemenkumham Babel (Fajar Husein).
Hadir dalam kegiatan tersebut,kadivyankumham Fajar Sulaiman Taman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka (Sugianto), Staf Ahli Bidang Perekonomian Kabupaten Bangka (Tanmini),kabid hukum Eko Saputro ,Kasubbid Luhkum M Ariyanto , para Kepala Dinas serta para Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Bangka Tengah. (*)