MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pertanahan Kota Makassar menargetkan akan melakukan setifikasi pengalihan nama kepada 836 aset menjadi atas nama kepemilikan Pemerintah Kota Makassar.
Pensertifikatan pengalihan nama terhadap aset-aset tersebut difokuskan pada kantor-kantor pemerintahan. Salah satunya, Kantor Balai Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar. Pasalnya, Kantor Balai Kota Makassar masih beratas namakan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan pihaknya tengah mengupayakan balik nama untuk Kantor Balai Kota Makassar dari Kemendagri menjadi Pemkot Makassar.
"Balai Kota itu sertifikatnya masih atas nama Kemendagri. Kami akan berupaya untuk melakukan pengurusan ke pemerintah pusat, bagaimana agar sertifikat itu bisa dibalik nama menjadi atas nama Pemkot Makassar," terang Sri, Selasa (30/1/2024).
Meski begitu, Sri mengaku Kantor Balai Kota Makassar telah tercatat menjadi aset milik Pemerintah Kota Makassar. Sebab, Kantor Balai Kota Makassar sudah tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Pusat (Kemendagri).
Maka dari itu, Sri menegaskan langkah administratif untuk melakukan balik nama dianggap perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan aset Pemkot Makassar.
"Dalam pencatatan sebenarnya sudah tidak ada pencatatan di pemerintah pusat, hanya saja secara administrasi sertifikat itu belum dibalik nama menjadi atas nama Pemkot Makassat, tapi sudah tercatat jadi aset milik Pemkot Makassar," tutup Sri. (Shasa/B)