MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keterbukaan penanganan kasus KJN alias Koko JN dipertanyakan pihak keluarganya. Dimana KJN ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
KJN ditangkap petugas BNNP Sulsel di salah satu Kafe di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, pada Senin (15/1/2024) lalu. KJN diketahui diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pelaku atau bandar narkoba yang lebih awal ditangkap BNNP Sulsel.
Pihak keluarga KJN, melalui Pendamping Hukumnya, Syaban Sartono mulai merasa kebingungan terkait kejelasan kasus tersebut. Dimana pendampingan atas hak-hak KJN sebagai tersangka disebut terkesan dihalang-halangi.
"Sampai sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP, namun ada beberapa hak-hak tersangka yang awalnya kami seperti dihalang-halangi pihak BNNP," ungkap Syaban, Rabu (31/1/2024).
Sejak KJN ditahan, Syaban mengaku beberapa kali mencoba untuk komunikasi dengan pihak penyidik di BNNP Sulsel mengenai hak-hak tersangka. Mulai dari meminta surat penangkapan, surat perintah penahanan, kemudian penetapan tersangka dan penyitaan namun hasilnya nihil.
Belakangan, dokumen-dokumen tersebut baru dia dapatkan dari seorang sesamanya pendamping hukum, bukan dari pihak BNNP Sulsel.