MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu 2024, terhitung sejak 10 Januari hingga 20 Maret 2024.
Posko pengaduan ini berlokasi di Jalan Nuri No 35 Makassar, dan buka setiap hari pukul 08.00 - 16.00. Masyarakat bisa menghubungi nomor kontak 082291300058.
Adapun syarat formil dan materil penyampaian laporan meliputi identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku pelanggaran pemilu, uraian kejadian/kronologi dan bukti pelanggaran.
Senator RI asal Sulsel, Tamsil Linrung mengatakan, alasan dibentuknya posko pengaduan ini dikarenakan banyaknya narasi kecurangan sejak awal berlangsungnya pemilu di tahun ini.
"Terkait pemilu, narasi kecurangan berlangsung viral sangat lama jauh sebelum dilaksanakan, orang terus memperbincangkan kecurangan," katanya kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Menurut Tamsil Linrung, posko ini salah satu bentuk keseriusan DPD dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilu, karena banyak pelanggaran pemilu yang sampai saat ini belum diproses oleh Bawaslu.
"Kita ingin DPD menunjukkan keseriusan melibatkan kelembagaan mengatasi, banyak pelanggaran tapi didiamkan," tegasnya.
Posko yang ada saat ini hanya tersedia di tingkat provinsi karena kantor perwakilan DPD hanya ada di tingkat provinsi. "DPD meneruskan kepada lembaga yang diharapkan bisa memutuskan dari keputusan politik ke keputusan hukum. Kita akan tetapkan di paripurna posko pengaduan pelanggaran ini," pungkasnya. (Fajar)