Berakhir Besok, KPU Sulsel Ingatkan Syarat dan Ketentuan Bagi Pemilih yang Pindah TPS

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilih Pindah TPS

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat empat kondisi di mana pemilih diizinkan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024," kata Romy.

Dijelaskan bahwa kriteria pindah tempat memilih ini khusus diberikan kepada pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang terkena bencana, pemilih yang berada di tahanan rutan, dan pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.

"Jadi, bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari keempat kondisi tersebut, mereka dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal yang ditentukan," terang mantan komisioner KPU Kota Makassar tersebut.

Karenanya, KPU beserta 24 KPU daerah telah membuka layanan untuk pindah tempat memilih. Diharapkan agar warga yang ingin melakukan pindah tempat memilih segera melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Dia menegaskan bahwa layanan pindah tempat memilih ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi empat syarat di atas. Oleh karena itu, pemilih yang ingin memilih di daerah lain diharapkan segera melapor ke KPU atau ke PPS dan PPK terdekat.

Lebih lanjut, KPU memperbolehkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5 yang digunakan untuk membuktikan keterangan pindah tempat memilih. Formulir tersebut kemudian dapat dibawa oleh pemilih ke TPS tujuan.

"Bagi pemilih yang ingin memilih di tempat lain, mereka harus membawa formulir A pindah memilih. Ketika datang ke TPS terdekat pada Hari H, jika tidak membawa Formulir A pindah memilih, petugas KPPS tidak akan melayani. Namun, hal ini hanya berlaku untuk keempat alasan yang telah disebutkan tadi," tandasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan