Berakhir Besok, KPU Sulsel Ingatkan Syarat dan Ketentuan Bagi Pemilih yang Pindah TPS

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilih Pindah TPS

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bersama KPU Kabupaten dan Kota memberikan kesempatan tambahan bagi warga Indonesia yang ingin mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Batas waktu pengajuan perpindahan ini diperpanjang hingga besok, tanggal 7 Februari 2024, menjelang (H-7) pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

"Peringatan bahwa besok, tanggal 7 Februari, merupakan batas waktu bagi mereka yang ingin melakukan pindah tempat memilih, terutama di lokasi genting atau darurat. Kami di KPU berharap agar pemilih yang berencana pindah tempat memilih dapat melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada Selasa (6/2/2024).

Dia menegaskan bahwa setelah tanggal 7, dan masuk tanggal 8-14 Februari, pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan pindah tempat memilih, karena itu tidak memungkinkan.

Ia menjelaskan bahwa pindah tempat memilih merupakan mekanisme yang diberikan kepada seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena alasan tertentu ingin mencoblos di TPS lain.

"Proses pindah tempat memilih harus dilakukan seminggu sebelum hari H pemilihan, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pengurusan formulir pindah tempat memilih dilakukan H-7, sebagai batas waktu paling lambat," jelasnya.

Sementara itu, anggota KPU divisi data, Romy Harminto, menyatakan bahwa pengaturan mengenai pindah tempat memilih dalam keadaan darurat diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih sebagai acuan utama.

  • Bagikan