Desak Jokowi Mundur, Aktivis dan Serikat Pekerja di Makassar Gelar Unjuk Rasa Malam Hari

  • Bagikan
Puluhan aktifis mahasiswa dan serikat pekerja dari sejumlah organisasi menggelar aksi demonstrasi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Jumat malam (9/1/2024). (Foto: Isak Pasa'buan)

Mengingat Ketua MK yang mengetuk palu disahkannya aturan tersebut adalah Anwar Usman, yang sangat jelas memiliki hubungan keluarga dengan presiden Jokowi. Dimana pada akhirnya Anwar Usman dinyatakan melakukan Pelanggaran Etik dan diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK.

"Putusan MK mengenai pembatasan umur calon presiden yang mana putusan tersebut dinyatakan MKMK melanggar kode etik memperlihatkan bahwa proses berjalannya demokrasi di Indonesia ini dimanfaatkan oleh Jokowi untuk kepentingan dirinya. Karena jelas berangkat dari putusan MK itukan anak Jokowi, Gibran ikut maju mendaftar sebagai calon wakil presiden," sebutnya. 

Belum lagi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota dan Ketua KPU karena dinilai telah ikut melanggengkan politik dinasti. Dimana putusan DKPP menyatakan KPU melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Ini membuktikan bahwa Pemilu kita tahun 2024 ini demokrasi kita sangat diragukan, terkoyak-koyak dan ini harus kita selamatkan. Makanya kami mencoba untuk menyampaikan pada publik atau masyarakat bahwa kondisi demokrasi kita saat ini sudah memungkinkan untuk kita mengajukan tuntutan pemakzulkan Presiden Jokowi," tegasnya.

Selain masalah perpanjang kekuasaan Jokowi, Aliansi Demokrasi juga menyebut selama kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin ada banyak aturan atau undang-undang dibuat namun tidak pro terhadap kepentingan masyarakat utamanya masyarakat menengah ke bawa seperti kaum buruh. 

  • Bagikan