Upaya mencegah dan menindak modus operandi politik uang oleh tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta pemilu selama masa tenang dan pemungutan suara.
"Ikutlah dalam mengawasi masa tenang dan pemungutan suara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," demikian imbauan dari Bawaslu Sulsel.
Sementara itu, pengamat politik dari UIN Alauddin Makassar, La Ode Arumahi, mengatakan bahwa pemilu serentak pada 14 Februari 2024 semakin mendekat. Saat ini, masa tenang telah dimulai.
"Masa tenang adalah waktu di mana tidak ada lagi aktivitas kampanye dan kegiatan politik lainnya. Namun, upaya untuk mengumpulkan dukungan atau suara pemilih masih terjadi melalui serangan fajar," katanya.
Dia mengatakan bahwa masa tenang selama tiga hari ini harus menjadi momen bagi rakyat untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan dengan cermat siapa yang layak dipilih.
"Pemilih harus melakukan evaluasi setelah mendengar visi, misi, dan program kerja dari setiap pasangan calon, dan memilih berdasarkan nurani," tuturnya.
Namun, bagaimana antisipasi terhadap potensi kecurangan di Pemilu 2024? Mantan Ketua Bawaslu Sulsel menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, saksi dari peserta pemilu harus berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan telah dilatih oleh Bawaslu sebelumnya.
"Namun, peserta pemilu kurang memanfaatkan kehadiran saksi ini di setiap TPS," katanya.