Kasus Pungli di Rutan: KPK Tetapkan Tersangka, Novel Baswedan Merespons

  • Bagikan
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

JAKARTA, RAKYATSULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasis pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Itu disoroti Novel Baswedan.

Eks Penyidik KPK itu menanyakan kenapa penetapan tersangkanya begitu lama. Bahkan hampir dua tahun.

“Setelah hampir 2 tahun sejak mengetahui + periksa etik,“ ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahan di X, Rabu (21/2/2024).

Hal tersebut, kata dia menjadi pertanyaan beberapa pihak. Pasalnya, baru sekarang KPK bakal melakukan penyidikan.

“Kini KPK baru akan lakukan penyidikan terhadap Korupsi di Rutan KPK,” ujarnya.

Ia pun menanyakan. Jika kasus yang demikian saja sulit untuk diselesaikan, bagaimana dengan kasus yang lain.

“Bila kasus sederhana begini perlu waktu hampir 2 tahun, bagaiman terhadap kasus yang agak sulit ya?” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lebih 10 tersangka pungki di tiga Rutan KPK.

Dewan Lengawas KPK menyebut hampir semua tahanan di Rutan dimaksud memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp6 miliar dalam lima tahun.

Sebanyak 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewan Pengawas kepada Sekjen KPK untuk diperiksa secara disiplin. (fjr/raksul)

  • Bagikan