MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang warga negara Papua Nugini (PNG) yang berinisial EM telah dideportasi dari Makassar ke negara asalnya pada hari Kamis, 22 Februari 2024. EM merupakan salah satu dari banyak warga negara asing yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
EM dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa Gowa karena terlibat dalam kasus narkoba. EM ditangkap oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 7 Agustus 2018 dan divonis bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
EM dipulangkan ke PNG melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw yang terletak di Kota Jayapura, Provinsi Papua. PLBN Skouw merupakan salah satu dari empat pos lintas batas yang ada di Indonesia yang berbatasan langsung dengan PNG. EM diantar oleh petugas imigrasi Makassar dan petugas PLBN Skouw hingga ke batas wilayah kedua negara. Di sana, EM diserahkan kepada petugas konsulat PNG yang bertugas di perbatasan. EM kemudian diberangkatkan ke PNG menggunakan kendaraan darat.
Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia. Selain EM, sebelumnya juga telah dideportasi sejumlah warga negara asing lainnya yang berasal dari berbagai negara seperti China, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.