WAJO, RAKYATSULSEL - Jalan dan jembatan rusak di Kabupaten Wajo berpeluang dikerjakan pusat, namun Pemkab Wajo harus memenuhi sejumlah syaratnya dan membuat proposal.
Pembangunan Jembatan 45 di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, salah satu di antaranya yang diusulkan. Proyek ini sempat gagal memperoleh bantuan pemerintah pusat lantaran proposalnya tak sesuai standar nasional.
Tahun ini, proyek itu kembali diusulkan. Proposal pun telah diajukan dan telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu, untuk mendapatkan bantuan Instruksi Presiden (Inpres) dalam pembangunan pekerjaan Inpres Jalan Daerah (IJD) 2024.
“Kita sementara tahap verifikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Makassar via Zoom,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Andi Pameneri, Kamis (29/2/2024)
Usulan ini sangat berpeluang terealisasi. Apalagi, sudah mendapat supervisi dari BBPJN yang merupakan perpanjangan pusat di daerah.
“Kemungkinan tiga item berpeluang mendapat bantuan Inpres tahun ini,” sambung Pameneri.
Ketiga item dimaksud, yakni dua ruas jalan masing-masing di Kelurahan Buriko dan Desa Waetuwo, dan Jembatan 45. Pelaksanaan IJD bertujuan untuk menangani jalan-jalan nonnasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.