Oleh: Ema Husain Sofyan
MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bagi calon legislatif yang tidak terpilih pada Pileg 2024 karena kalah jumlah suara dalam internal partai namun partainya mampu merebut kursi, maka putusan Mahkamah Konstitusi MK) membawa angin segar. Hal ini terkait atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada.
MK menyatakan status calon anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh anggota bersangkutan.
Namun dalam pertimbangan lainnya, MK menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut tetap mewajibkan mundurnya anggota Dewan dan DPD pada saat dilantik apabila maju Pilkada. Apalagi saat ini terkhusus di Sulawesi Selatan berdasarkan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota sudah diketahui nama-nama caleg peraih suara tertinggi untuk anggota DPRD Provinsi. Banyak dari nama-nama tersebut yang santer dikabarkan akan maju Pilkada serentak nasional.
Banyak juga kawan yang bertanya pada penulis sola putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024 soal caleg harus mundur dengan ketentuan yang selama ini memang telah mewajibkan anggota DPR, DPRD dan DPD apabila maju Pilkada, sebagaimana putusan MK dalam beberapa putusannya seperti putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan putusan MK nomor 45/PUU-XV/2017 yang semuanya mempertegas kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, DPD dan DPRD apabila ingin maju Pilkada.
Namun perbedaannya terletak pada belum dilantiknya caleg pada putusan terakhir atau putusan nomor 12/PUU tahun 2024. Namun MK mengharuskan penyelenggara dalam hal ini KPU bagi setiap Caleg yang telah dilantik untuk mundur jika tetap maju Pilkada.
Dengan sikap MK yang juga menolak perubahan jadwal Pilkada serentak sebagaimana dalam pertimbangan hukum pada perkara Nomor 12/PUU/2024, maka wacana dimajukannya Pilkada ke bulan September menjadi tidak terealisasi.
Apalagi pelantikan anggota DPRD Sulsel pada 24 September 2024 sedangkan pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 Nopember 2024, berarti calon kepala daerah yang juga anggota DPRD terpilih otomatis akan mengundurkan diri jika tetap maju pada Pilkada 2024.
KPU juga telah menerbitkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana penetapan pasangan calon ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
Terlihat penetapan pasangan calon Pilkada lebih dahulu daripada pelantikan anggota DPRD Sulawesi Selatan. Demikian pula dengan pelantikan anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional.
Apalagi hasil Pileg 2024 yang akan dipergunakan untuk mengusung Pasangan dalam Pilkada. Dengan demikian Parpol saat ini masih menjajaki bakal calon yang nantinya akan diusung dengan melihat perolehan suara partai. (*)