Kapolres Jeneponto, AKBP Budi Hidayat, ketika dimintai komentarnya terkait adanya penyelundupan hewan ternak dari Plores masuk ke wilayah hukum Polres Jeneponto, tampak tidak mengetahui adanya aktivitas penyelundupan di wilayahnya, termasuk adanya oknum anggota Polres Jeneponto di sekitar lokasi bongkar muat.
"Saya akan cek terlebih dahulu dan pastikan. Siapa anggota Polresnya (oknum)? Saya akan melakukan pengecekan," tegas Kapolres saat dihubungi via WhatsApp.
Penanggungjawab Badan Karantina Wilayah Kerja Jeneponto, Idrus, yang juga dimintai tanggapan, mengatakan bahwa pihaknya berharap dugaan penyelundupan hewan ternak tanpa dokumen ini diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika mereka tidak memiliki dokumen, tidak melapor ke petugas karantina, tidak menurunkan hewan sesuai tempat yang telah diatur, dan tidak menyerahkannya ke karantina, kami berharap hal tersebut akan diproses hukum," ujar Idrus.
Aktivitas bongkar muat hewan ternak ini diduga kuat melanggar UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yang sanksi pidananya 3-6 tahun penjara dan denda Rp3-6 miliar, termasuk kepada pemilik hewan ternak. (Zadly)