MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar edukasi tentang Hukum Perlindungan Konsumen dan Transaksi Online bagi siswa SMA di Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengabdian Masyarakat Unhas (PPMU) dalam skema Program Kemitraan Masyarakat (PK-M) yang berlangsung di Aula SMAN 8 Pinrang. Acara dihadiri oleh 50 siswa SMAN 8 Pinrang pada minggu (10/3/2024).
"Kegiatan ini adalah langkah preventif untuk melindungi para siswa SMA saat berbelanja secara online," ujar Ketua Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unhas, Amaliyah SH, MH.
Dia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada siswa tentang aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online.
Ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pendidikan berkualitas.
Dengan meningkatnya kasus penipuan online dan penyalahgunaan data pribadi dalam layanan belanja online, Amaliyah menekankan pentingnya siswa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial untuk bertransaksi.
Mewakili pihak sekolah, Wakil Kepala SMAN 8 Pinrang yang bertanggung jawab atas Hubungan Masyarakat, Drs. Mansyur, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengabdian Unhas atas pemilihan sekolahnya sebagai mitra kegiatan ini.