RAKYAT SULSEL.CO - Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Islam menjalankan puasa sebagai bagian dari ibadah yang diwajibkan.
Namun, ada beberapa tindakan sehari-hari seperti bersikat gigi yang menimbulkan pertanyaan tentang boleh atau tidaknya dilakukan saat berpuasa.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan hukum, dalil, dan fakta menarik seputar bersikat gigi ketika puasa.
Mayoritas ulama sepakat bahwa bersikat gigi dengan menggunakan sikat gigi tanpa air atau pasta gigi tidak membatalkan puasa.
Namun, ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan pasta gigi. Sebagian besar ulama mengizinkan penggunaan pasta gigi selama puasa asalkan tidak sampai pasta gigi tersebut masuk ke dalam tenggorokan dan ditelan.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa bersikat gigi adalah bagian dari menjaga kebersihan tubuh, yang dianjurkan dalam Islam.
Namun, jika penggunaan pasta gigi dapat menyebabkan seseorang menelan sebagian darinya, maka disarankan untuk menghindarinya atau menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi.
Dalil dalam Al-Quran dan Hadis:
Prinsip Menjaga Kebersihan: Prinsip menjaga kebersihan tubuh termasuk menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari ajaran Islam. Rasulullah Muhammad SAW memberikan perhatian besar terhadap kebersihan dan kesehatan tubuh, termasuk gigi dan mulut.
Hadis dari Aisyah: Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW bangun pada suatu malam dan menyikat giginya. Kemudian aku pun bangun dan menyikat gigiku juga." Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mengamalkan bersikat gigi, bahkan saat berpuasa.
Hadis tentang Menjaga Mulut: Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Pada hari kiamat, Allah akan menunjukkan kepada hamba-Nya dua golongan yang paling banyak mendapat siksa.
Salah satunya adalah mereka yang tidak menjaga mulutnya dari perkataan yang buruk dan kotor." Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian mulut.