RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dengan hukuman mati. Dia dianggap dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan.
Jaksa mengungkap sejumlah hal-hal yang memberatkan tuntutan. Hal itu meliputi, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap kelurga Zidan, khususnya kedua orangtuanya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," kata Jaksa Alfadera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (13/3).
Hal lainnya yakni status terdakwa sebagai mahasiswa di universitas ternama di Indonesia seharusnya dapat memberikan contoh yang baik untuk lingkungan. Alih-alih begitu, terdakwa malah melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," jelasnya.
Atas hal-hal itu, jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Altafasalya. "Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," pungkas Alfadera.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.