MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan akan menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar, khususnya terkait pendataan para wajib retribusi sampah.
Maka dari itu, Danny Pomanto, sapaan akrabnya menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar untuk menyusun daftar wajib para retribusi sampah.
"Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," ujar Danny Pomanto, Minggu (17/3/2024).
Tak hanya itu, Danny juga meminta kepada seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk melakukan pendataan di wilayahnya yang memiliki potensi retribusi.
Pasalnya, kata Danny, retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.
"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny Pomanto.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Shasa/B)