Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THR

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah tegaskan ojol dan kurir berhak mendapatkan THR saat konverensi pers.

”Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menambahkan, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau yang membayar dengan cara dicicil. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Putri juga mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada pengemudi atau driver ojek online-nya. Pasalnya, pengemudi ojol masuk kategori PKWT yang berhak mendapatkan THR. ”Ojol kami imbau dibayarkan meski kerja kemitraan, tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR,” ungkapnya. (JP/RAKSUL)

  • Bagikan