Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THR

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah tegaskan ojol dan kurir berhak mendapatkan THR saat konverensi pers.

RAKYATSULSEL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR). THR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri. Artinya, THR sudah harus diterima pekerja/buruh selambatnya pada 3 April 2023.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setelah dikirim kepada gubernur untuk bisa diteruskan ke pengusaha di wilayah masing-masing.

Selain itu, pembayaran THR tak boleh dicicil. ”THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya dalam konferensi pers soal pembayaran THR di Jakarta, kemarin (18/3).

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tak terkecuali mereka yang merupakan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberi THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberi THR secara proporsional dengan rumus masa kerja (bulan) dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan. ”Buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yang kurang 12 bulan diberi proporsional,” katanya.

Terkait pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Ida mengatakan, terdapat pengaturan khusus terkait upah 1 bulan. Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

  • Bagikan