Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Layanan Perseroan Perorangan Bagi Pelaku UMK Sulsel

  • Bagikan
Kadivyankum HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Hernadi dalam amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di wilayah Sulawesi Selatan.

Hal ini dikatakannya dalam pembukaan kegiatan “Sosialisasi Mengenai Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK di Wilayah” yang diadakan oleh Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil, bertempat di Hotel Claro Makassar pada Rabu (20/03).

Menurut Kadivyankum HAM Hernadi, peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan terjadi sejak diluncurkannya layanan Perseroan Perorangan beberapa waktu lalu. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan rasa percya diri bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau Business Sustainability melalui laporan keuangan.

“Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” kata Hernadi dalam sambutan Kakanwil Liberti.

Lanjut Hernadi, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

  • Bagikan