RAKYATSULSEL - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dengan merespons hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada rekapitulasi Pilpres 2024, Rabu (20/3) malam.
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” ujar Anies kepada wartawan, Rabu (20/3).
Anies mengaku sadar bahwa ada pihak-pihak yang menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil. Namun begitu, ia mengatakan bahwa berbagai ketidaknormalan tersebut tidak dapat dibiarkan.
“Berbagai lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik," ungkapnya.
"Bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya,” sambung Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak semua untuk terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum sehingga apapaun temuannya akan menjadi fakta sejarah bangsa ini.
“Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ tandas Anies.