SURABAYA, RAKYATSULSEL – Larangan keras penggunaan mobil dinas untuk mudik kembali disampaikan kepada aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemkot Surabaya pada tahun ini.
Jika ada ASN yang melanggar, bakal dikenakan sanksi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang seluruh ASN menggunakan mobil plat merah untuk mudik guna mewujudkan kedisiplinan pegawai di lingkup pemkot, sekaligus menerapkan fungsi mobil dinas sebagaimana mestinya.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik,” kata Cak Eri, sapaan akrabnya, pada Rabu (20/3), seperti yang dikutip dari Radar Surabaya.
Dia berpedoman bahwa prinsip kendaraan tersebut hanya sebagai angkutan penunjang kinerja ASN, misalnya kegiatan kedinasan para pejabat di lingkup pemkot, sehingga fungsinya bukan sebagai kendaraan pribadi.
Namun, tak hanya pada momen Lebaran saja. Cak Eri menegaskan aturan tersebut berlaku setiap saat.
Dia mempersilahkan menggunakan inventaris kantor tersebut hanya sebagai kepentingan operasional kedinasan.