JAKARTA, RAKYATSULSEL – Polres Kotabaru Kalimantan Selatan melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi di wilayah tersebut. Sebab, terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto menyebutkan, pemecatan terhadap oknum polisi berinisial Aipda Fm karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
”PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Tri Suhartanto seperti dilansir dari Antara di Kotabaru, Kamis (21/3).
Kapolres menyampaikan, keputusan PTDH telah melalui tahap-tahap yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dilakukan pemberhentian.
”Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” papar Tri Suhartanto.
Kemudian, lanjut dia, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kotabaru. Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polres Kotabaru untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.
Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban menurut dia, merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab.
”Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tutur Tri Suhartanto.
Kapolres meminta kepada seluruh anggota, untuk tingkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara. Serta tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.
”Hindari penyalahgunaan narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” ucap Tri Suhartanto. (jp/raksul)