Ia menegaskan bahwa digitalisasi desa sesuai dengan semangat misi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan layanan publik.
Pemerintah Daerah terus mendorong pelaksanaan Digitalisasi Pemerintahan atau E-Government, khususnya bagi instansi-instansi yang terlibat dalam pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Dukcapil, dan perizinan.
"Selain menghemat biaya karena lebih efektif dan efisien, digitalisasi juga dapat mencegah praktik percaloan, pungutan liar, serta membuat proses lebih transparan dan akuntabel," tegas Andi Utta. (Sal)