MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut 5 bulan penjara dalam kasus bagi-bagi uang atau money politic. Pembacaan tuntutan Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/3/2024).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wiryawan Batara Kencana menyebut, terdakwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Untuk itu, Sadap dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yakni sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.
"Menjatuhkan pidana olah karena itu terhadap terdakwa (Sadap) dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutannya di ruang Bagir Manan.
Selain dituntut 5 bulan penjara, Sadap juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5.000.000. Dimana jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan, kata Wiryawan, tindakan terdakwa Sadap dianggap mencederai pesta demokrasi rakyat yakni melakukan money politic atau politik uang.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan berterus terang mengenai perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.