Bagi-bagi Uang Saat Masa Kampanye, Caleg DPR RI Sulsel Dituntut 5 Bulan Penjara

  • Bagikan
Caelg DPR RI, Syarifuddin Daeng Punna saat menghadiri pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/3/2024).

Menyikapi tuntutan tersebut, Sadap pasrah dan menyebut jika memang apa yang dilakukannya itu tidak baik untuk pendidikan politik maka tidak ada masalah baginya dan siap menerima konsekuensinya. 

"Alhamdulillah kalau memang harus begitu dan ini sebagai percontohan untuk di Sulsel, tidak ada masalah, nanti kita lihat tergantung dari pengacara," ungkap Sadap usai sidang. 

Sebelumnya diberitakan, video aksi bagi-bagi uang Sadap  viral di sosial media dan grup-grup WhastApp (WA).

Dalam video berdurasi 1 menit 55 menit itu terlihat Sadap disapa sejumlah warga di Pantai Losari Makassar. Kemudian orang yang merekam aksi itu memperlihatkan tumpukan uang dua kardus minuman air mineral.

Pertama kardus warna putih yang telah dipegang oleh salah satu orang yang diduga tim sukses Sadap, setelah itu memperlihatkan kardus yang berada dalam mobil yang isinya uang pecahan Rp 50.000.

Saat membagikan uang, Sadap terlihat mengenakan jaket bergambar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Dimana Sadap juga termasuk bagian dari tim Capres Prabowo-Gibran yang tergabung sebagai Dewan Pembina Gibran Center, dan juga menjabat Ketua Relawan Laskar Prabowo 08. 

"Sosialisasi Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sulsel 1 Makassar," tulis keterangan video yang beredar itu. (Isak/B)

  • Bagikan