Kominfo Tegaskan Kebijakan Pemblokiran Game Berkonten Kekerasan Semakin Serius

  • Bagikan
ilustrasi seseorang yang seang bermain game online.

RAKYATSULSEL - Kementerian Kominfo kembali menyampaikan warning terhadap publisher game, soal aturan klasifikasi atau rating usia. Publisher game yang masih bandel terhadap aturan tersebut, bakal dijatuhi sanksi berupa pemblokiran.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, mereka sudah memiliki aturan terkait dengan konten game. Yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.

Sampai saat ini Kementerian Kominfo terus sosialisasi isi dari aturan tersebut. Dia mengatakan, klasifikasi usia tersebut biasanya disebut sebagai rating atau batasan usia. Pada rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.

’’Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,’’ kata Usman Kansong dalam keterangannya Selasa (16/4). Contohnya ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.

"(Jika melanggar) Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya. Usman juga mengatakan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orang tua. Diantaranya adalah orang tua ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.

Lebih lanjut Usman menjelaskan soal aturan rating game tersebut. Dia mengatakan unsur kekerasan boleh ditampilkan di game pada rating 18 tahun ke atas. "Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata," jelasnya.

Terkait mekanisme pemblokiran game, dia mengisyaratkan laporan elemen masyarakat yang diperkuat dengan bukti dipersilahkan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi itu termasuk pemutusan akses atau blokir. "Masyarakat juga bisa melaporkan bila ada indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating," pungkasnya.

  • Bagikan