Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan, Pemkot Makassat Terapkan KKPD 

  • Bagikan
Ilustrasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD.

"Jadi kami Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Bank Sulselbar dan Bank Mandiri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit dalam pelaksanaan belanja APBD Kota Makassar," tutur Muh Dakhlan. 

Diketahui, upaya penerapan KKPD ini melewati beberapa kegiatan seperti Fasilitasi Harmonisasi Penyusunan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD oleh Kementerian Hukum Dan HAM dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan pada 26-27 September 2023.

Penandatanganan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD dilakukan serentak bersama Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan yang difasilitasi Bank Indonesia pada 4 Oktober 2023. 

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Makassar dengan Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar Tentang Penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD Kota Makassar, 28 November 2023.

"Puncaknya itu, ada acara pernyataan komitmen implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Bank Indonesia dan Bank Sulselbar pada 5 Desember 2023," jelas Dakhlan. (Shasa/A)

  • Bagikan