Pendaftaran Jalur Independen Mulai Dibuka

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) untuk jalur independen (Perseorangan) mulai dibuka hari ini (5 Mei) hingga 19 Agustus 2024.

Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa menggunakan partai politik.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, untuk Pilgub Sulsel, kandidat yang ingin maju jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 500.294 orang atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.

Ahmad Adiwijaya mengatakan, aturan syarat dukungan telah tercantum dalam Undang-undang 10/2016 yang berisi tentang pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT didukung 7,5 %.

Selain itu, dari total yang telah ditentukan, jumlah DPT harus tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

“Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dukungan itu harus diserahkan pada 7-9 Mei yang selanjutnya akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU. "Kami bersiap dengan membentuk help desk di tiap satker 24 kabupaten/kota plus satu provinsi. Selain datang konsultasi, bakal calon dan tim juga bisa mengakses informasi soal jalur perseorangan di media sosial milik KPU," jelasnya.

Dia menyebut sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan maupun timnya yang melakukan konsultasi ke KPU. "Kalau calon independen, belum ada yang konsultasi di KPU Sulsel," tuturnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan