PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto hadiri kegiatan Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Bimbingan Teknis Penyelarasan Indikator Nilai Pancasila yang diselenggarakan oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) bertempat di Ballroom Novotel, Senin (6/5/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 peserta yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkumham Babel, Biro Hukum Setda Provinsi Babel, dan Bagian Hukum Kab/ Kota se Babel.
Kegiatan ini merupakan kerja sama Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuannya untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk (produk hukum daerah) dan yang yang sudah berlaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Abbas, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa Indikator Nilai Pancasila telah diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022. Ia berharap Indikator Nilai Pancasila tersebut dapat dijadikan panduan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dalam membentuk dan mengevaluasi produk hukum.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para perancang dan Analis Hukum dalam unit kerja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Abbas.
Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, ketika membuka acara menyampaikan bahwa BPIP memiliki tugas untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila.
Bahwa untuk pembumian Ideologi Pancasila salah satunya melalui kegiatan bimtek kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Sosial Politik, dan Komponen Masyarakat lainnya terkait eksistensi Indikator Nilai Pancasila sebagai instrumen internalisasi Pancasila dalam hukum nasional.
Lebih lanjut, Adhianti menuturkan, maksud dari penyelenggaraan ini untuk memperkenalkan Indikator Nilai Pancasila sebagai instrumen dalam pembentukan, advokasi, dan pemantauan kebijakan dan regulasi kepada para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyusunan, advokasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
"Kami percaya bahwa yang hadir disini bersedia bergandeng tangan bersama BPIP untuk menjadi garda terdepan pembumian nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adhianti.
Keynote speech Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Eko Kurniawan, menyampaikan bahwa Pancasila merupakan anugerah, pengamalan pancasila harus dilakukan terus menerus, Pancasila harus diamalkan di dalam hati dan diterapkan di kehidupan sehari-hari.
Nilai Pancasila bersifat universal, diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta nilai dasar yang terkandung harus ditransformasikan ke dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang terbagi dalam 2 sesi, dengan pemateri yaitu Deputi Pengkajian dan Materi BPIP (Surahno) yang menyampaikan materi “Historikan Pancasila dan Pancasila sebagai Grundnorm Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”; serta Plh. Karo Hukum Provinsi Babel (Fitri Dwiyanti) yang menyampaikan materi “Normatifisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Daerah untuk Mewujudkan Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan”.
Lalu Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Derita Prapti Rahayu) yang menjelaskan tentang “Hukum dan Demokrasi Dalam Pembangunan Nasional Berdasarkan Pancasila”; serta Kepala Pusat Perencanaan BPHN (Arfan Faiz Muhlizi) yang menyampaikan tentang “Analisis Evaluasi dan Monitoring Peraturan Perundang-undangan”.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berkesempatan menyampaikan materi tentang Penyusunan, Pembentukan, dan Pengharmonisasian Produk hukum daerah. Materi yang disampaikan terkait dengan kewenangan Kantor Wilayah kemenkumham dalam pengharmonisasian, keikutsertaan JFT Perancang dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, dan pelaksanaan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham dalam melakukan analisa dan evaluasi terhadap produk hukum daerah. (*)