MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/kota sedang dalam tahapan pendaftaran jalur perseorangan, di mana setiap calon yang ingin maju harus mengumpulkan dukungan KTP Elektronik hingga puluhan ribu.
Sebagai seorang Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Sukri Tamma, menjelaskan bahwa jalur perseorangan memiliki kelebihan dan kelemahan. Meskipun tidak terlibat dalam politik partai, tantangannya tetap berat.
Dalam jalur perseorangan, calon harus memperoleh dukungan KTP puluhan ribu, sementara dalam jalur partai, calon harus meyakinkan partai politik, terutama pemilik kursi di Parlemen.
"Jalur perseorangan berinteraksi langsung dengan rakyat, sementara jalur partai berinteraksi dengan pimpinan partai," katanya, Rabu (8/5/2024).
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa jalur perseorangan tidak memiliki tim kerja yang sudah terbentuk sebelumnya. Sebaliknya, jalur partai sudah memiliki kader yang terorganisir, terutama di tingkat Kecamatan.
"Partai memiliki kader yang sudah terorganisir, terutama yang menduduki kursi di Parlemen, dan ini adalah kelebihan yang bisa dimanfaatkan oleh mereka, sementara jalur independen harus mencari pendukung secara individual," ujarnya.
Meskipun jalur perseorangan terlihat lebih sederhana, verifikasi faktualnya sangat rumit. "Jika terdapat kesalahan atau kekurangan, calon akan didenda jumlah dukungan yang kurang, dan hal ini harus dibuktikan bagi jalur independen apakah mereka benar-benar didukung oleh masyarakat," tuturnya.
Namun, jika jalur independen dijalankan dengan baik, dukungan KTP menjadi modal utama bagi mereka jika KPU kemudian menetapkan mereka sebagai pasangan calon perseorangan.
"Jika dukungan KTP sudah terpenuhi, itu sudah menjadi modal awal bagi mereka. Yang penting sekarang adalah bagaimana mereka meyakinkan masyarakat saat Pemilihan," tutupnya. (Fahrullah/B)