Kemudian Sudirman Sijaya menjual pupuk subsidi tersebut ke Petani senilai 200 ribu satu sak. Hal ini dibenarkan oleh petani, Jamaluddin Daeng Talli Warga Lingkungan Kale Balang Kelurahan Bontokaddatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
"Dia mengaku telah membeli pupuk subsidi jenis Urea dari Sudirman Sijaya sebanyak 100 sak dengan harga 200 ribu satu sak dan diantarkan di malam hari sekitar pukul 12.00 wita. Begitu juga dengan Daeng Ngewa yang membeli pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 50 sak dengan harga 200 ribu satu sak dan juga diantarkan pada waktu malam hari oleh Sijaya," ungkap petani yang dikutip oleh Natsir Tarang.
Salah satu masyarakat setempat menyampaikan, bahwa sopir yang mengangkut pupuk tersebut, atas nama Syamsuddin Daeng Ta’le yang merupakan tetangga Sudirman Sijaya di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Rajaya, menggunakan mobil truk ekspedisi enam roda dengan box tinggi dan panjang yang bertuliskan Rambo Nomor Polisi DP 8482 HB.
"Kami berkesimpulan bahwa memang kuat dugaan Sudirman Daeng Sijaya yang disinyalir selaku penadah Pupuk bersubsidi dari Bulukumba dengan adanya kongkalikong melakukan kerjasama ilegal dengan oknum kios pengecer resmi atau pihak oknum distributor di Kabupaten Bulukumba,"tandas Natsir Tarang.
Natsir Tarang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya bisa mengungkap dan memberikan hukuman para mafia penadah pupuk subsidi di Takalar. (Tiro)