MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menemui Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, untuk mensinergikan tugas kedua lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional.
Pertemuan ini khususnya membahas upaya mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.
Sebelumnya, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.
Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, kedua lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui loka pasar (marketplace).
"Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan. Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan," pungkasnya. (Hikma/B)