Jalur Perseorangan Tak DiminatI di Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel saat merilis proses pendaftaran bakal calon Jalur Perseorangan untuk Pilgub Sulsel 2024

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses penerimaan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pemilihan Wali Kota dan Bupati tahun 2024 resmi ditutup KPU, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 223.59 Wita.

Khusus Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar, hingga ditutupnya pendaftaran tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan.

Padahal dubuka pendafatran sejak tanggal 8 Mei dan berakhir 12 Mei 2024. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, calon perseorangan bisa mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyampaikan jika hingga batas waktu, tak ada pendaftar calon Gubernur Sulsel yang menyetor syarat dukungan lewat jalur independen ke KPU Sulsel.

"Hingga batas waktu, tidak ada pendaftar setoe minimal syarat dukungan," jelasnya, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, bahwa pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 adalah hari terakhir penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024.

"KPU Provinsi Sulawesi Selatan tak menerima satupun Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur Sulsel 2024, hingga  pada pukul 23.59  di Kantor KPU Sulsel," jelasnya.

Sedangkan, Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, batas tahapan penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan calon perseorangan dari tanggal 8 - 12 Mei 2024 telah selesai.

Hingga pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, tidak satupun bakal pasangan calon perseorngan yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).

"Dengan demikian Bakal Pasangan Calon walikota dan wakil walikota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," katanya.

Adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 yang tersebar disedikitnya 8 kecamatan di Kota Makassar

Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun online.

"Dan selama 5 hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar," sebutnya. (Yadi/B)

  • Bagikan