MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 akan segera dimulai. Para calon peserta didik mulai mempersiapkan berkas dan kebutuhan administrasi lainnya.
PPDB tahun ini kembali membuka jalur Zonasi, Afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Berpatokan pada kejadian tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi kerap menjadi perbincangan, terutama di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa jalur zonasi mengutamakan calon siswa baru (CSB) yang terdekat dengan sekolah untuk diterima.
Iqbal mengakui bahwa beberapa oknum masyarakat kerap menggunakan berbagai cara untuk dapat lolos pada jalur Zonasi, terutama terkait Kartu Keluarga. Beberapa kejadian sebelumnya menunjukkan bahwa calon siswa baru sering melakukan perpindahan domisili agar masuk dalam radius sekolah tujuan.
"Penerimaan ini mengutamakan anak yang paling dekat yang harus bersekolah di sekolah itu," jelas Iqbal kepada Rakyat Sulsel baru-baru ini.
Secara teknis, Iqbal menjelaskan bahwa tim verifikasi akan melakukan pemutakhiran data siswa, terutama letak dan jarak domisili siswa. "Pengukuran akan dilakukan dari sekolah menuju tempat tinggal anak tersebut, menggunakan satuan meter," paparnya.
Ia juga menyampaikan beberapa syarat yang menitikberatkan pada poin administrasi Kartu Keluarga oleh para orang tua dan siswa. Kartu Keluarga harus berusia satu tahun sebelum 2 Mei 2024 jika calon siswa berpindah domisili.
Selain itu, nama orang tua atau wali siswa harus selaras antara yang tertera di ijazah siswa dan Kartu Keluarga. "Nama orang tua atau wali harus sama antara di ijazah dan Kartu Keluarga," tegasnya.
"Bagi siswa yang pindah bersama keluarga sebelum Kartu Keluarga berusia satu tahun, tidak bisa mengikuti jalur zonasi di sekolah terdekat dengan domisili terbaru," pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pra-pendaftaran untuk SMA dan SMK telah dibuka. Informasi selengkapnya dapat diakses pada laman resmi Disdik Sulsel ppdb.sulselprov.go.id. (Abu/B)