MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar melakukan bersih-bersih terhadap personilnya yang nakal, Senin (20/5/24).
Dimana dari 12 personil yang diberhentikan dengan tidak hormat, 5 diantaranya merupakan personel di Polda Sulbar dan 7 personel lainnya merupakan personil dari Polres jajaran.
Ke-5 personil Polda Sulbar yang dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulbar Nomor : Kep/71,76,77, 79/III/2024 dan surat keputusan Nomor : Kep/116/V/2024 tentang pemberhentian tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, ke-5 personel Polda Sulbar yang menjalani upacara PTDH hari ini diantaranya tiga terseret kasus narkotika dan 2 kasus penipuan atau penggelapan calo casis bintara Polri.
Kapolda Sulbar mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar itu karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,"terangnya.
Kapolda juga menambahkan, saat ini Polda Sulbar telah melaksanakan program POLRI PRESISI, dimana seluruh anggota polda Sulbar harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.
"Siapapun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi ini akan kami berhentikan (pecat) demi menjaga kepercayaan masyarakat,"jelasnya.