MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba mengungkapkan masyarakat mengalami kerugian hingga Rp139 Triliun akibat investasi ilegal.
Kerugian tersebut terjadi di masyarakat dalam kurun 2017 hingga 2023. “Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi,” ujar Meilthon dalam materinya di Workshop dan Apresiasi Jurnalis.
Menurut Meilthon, hal ini dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal.
"Karenanya agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Sedang ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan," jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengenal lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal. "Lima karakteristik itu yakni legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya ‘member get member’ atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur," tutupnya. (Hikmah/A)