Salah satu prosesnya adalah melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang merupakan proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Instrumen indeks reformasi hukum digunakan dalam rangka memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dan mendorong reregulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.
Selain itu, IRH digunakan pula dalam rangka mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan.
Sebagai upaya dalam meningkatkan profesionalisme penilaian IRH dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Selama kegiatan ini Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi dan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris. (*)