MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memaparkan hasil Review kinerja aksi konvergensi percepatan dan penanganan stunting di Kota Makassar.
Review tersebut dipaparkan dihadapan tim penilai provinsi, di Hotel Swissbell In Panakukkang, Jumat (31/5).
Di antara paparan data yang diuraikan tersebut antara lain membuat master ansit dalam penentuan data seperti data tren keluarga beresiko stunting, prevalensi stunting Kota Makassar berdasarkan SKI dan E-PPGBM, permasalahan yang ditemui di daerah beserta tindak lanjutnya, capaian dan target kinerja, sejumlah inovasi terkait percepatan penurunan stunting, serta tahapan penyusunan Ranperda Percepatan Penurunan Stunting dan rembuk stunting.
Firman mengatakan, master ansit merupakan instrument yang digunakan perhitungan dengan menggabungkan data stunting, prevelensi stunting, dan data cakupan layanan yang diperoleh dari OPD.
“Percepatan penurunan stunting di Kota Makassar sangat disikapi dengan serius. Dengan menerbitkan peraturan walikota tentang percepatan penurunan stunting dan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi OPD Peraturan Walikota Makassar Nomor : 96 Tahun 2023 Tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting,” ucapnya.
“Di awal itu kita matangkan data terkait keluarga beresiko stunting. Dari situ kita tarik agar bisa mengambil keputusan sehingga menghasilkan solusi. Bisa dilihat Angka prevelensi stunting berdasarkan EPPBGM tejadi penurunan dari angka 4,07 persen (2022) ke 3,14 pada tahun 2023,” sambungnya.