MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar batal membongkar Rumah Contoh milik GMTD yang berada di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Alasannya, rumah percontohan tersebut tidak berada di ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar
"Tadinya saya kira itu RTH, ternyata bukan. Saya salah, saya kira RTH. Saya tadinya kalau itu RTH saya bongkar ternyata tidak," ungkap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Danny Pomanto, sapaan akrabnya menjelaskan rumah percontohan tersebut bersifat sementara dan merupakan bangunan temporer sehingga dapat dibongkar sewaktu-waktu.
Ia mengatakan GMTD sebagai pihak yang bertanggung jawab, telah membuat surat pernyataan untuk membongkar rumah percontohan tersebut.
Bahkan, GMTD meminta waktu untuk membongkar rumah percontohan tersebut sembari mengurus perizinannya.
"Sekarang mereka sudah membuat pernyataan bahwa rumah itu bersifat temporer dan akan dibongkar. Mereka meminta waktu untuk membongkar sembari mengurus izin," tutup Danny. (Shasa/B)