Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual, Segini Harga Jualnya

  • Bagikan
Jeep Rubicon atau Wrangler milik tahanan Mario Dandy yang berulang kali dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya terjual

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Jeep Rubicon atau Wrangler milik tahanan Mario Dandy yang berulang kali dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya terjual dengan harga Rp 725 juta. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, pada Selasa (11/6/2024).

Riwayat Lelang Jeep Rubicon

Menurut Haryoko, Rubicon berkelir hitam ini baru diminati oleh tiga orang menjelang hari pelelangan yang jatuh pada Rabu, 11 Mei 2024. Penawaran mobil ini memiliki cerita unik. Saat pertama kali dilelang, harga limit pembukaan mobil itu dibanderol Rp 809,3 juta pada April lalu. Kemudian, jaksa menurunkan nilainya menjadi Rp 700 juta dengan uang jaminan Rp 210 juta pada percobaan lelang kedua kalinya.

Di laman resmi lelang.go.id, SUV 3-pintu ini kembali dilelang dengan nilai limit Rp 600 juta ditambah uang jaminan Rp 180 juta saat terakhir kali diakses.

Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP.

Eksekusi Putusan Pengadilan

Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 2571 PBP dilelang sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan atas kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Hasil lelang ini nantinya digunakan untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap korban, dengan total restitusi yang dibebankan kepada Mario sebesar Rp 25.140.161.900.

"Semua hasil lelang akan kita serahkan ke korban, namun setelah ada potongan biaya resmi administrasi lelang," papar Haryoko.

Data Kendaraan

Dilansir dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor B 2571 PBP terdaftar atas merek Jeep Wrangler 3.6 bertransmisi otomatik berwarna hitam buatan tahun 2013. Status pelat nomor jip ini memiliki keterangan 'Masa Pajak Habis,' yang berarti pemilik belum memperpanjang masa berlaku STNK yang sudah jatuh tempo pada 4 Februari 2023 lalu.

Rubicon bekas milik Mario ini dikenakan PKB Pokok Rp 6,6 juta dengan PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Totalnya, pajak Jeep Rubicon ini sebesar Rp 6,9 juta.

Dengan terjualnya Jeep Rubicon ini, diharapkan proses restitusi kepada korban dapat segera terlaksana, meski harus melalui berbagai potongan biaya administrasi yang ditetapkan.

  • Bagikan